PR PANGANDARAN – Setelah Kartu Prakerja Gelombang 12 dibuka pada Selasa, 23 Februari 2021, banyak keluhan yang datang dari pendaftar.
Program Kartu Prakerja diluncurkan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Namun, untuk saat ini Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Baca Juga: Jennie BLACKPINK dan G-Dragon BIGBANG Dikabarkan Berkencan, YG Entertainment Buka Suara
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja yaitu:
1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar harus berusia 18 tahun ke atas;
3. Pendaftar tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Anang Bongkar Keadaan Istrinya yang Sempat Kritis Covid-19, Ashanty: Aku Sesek Banget Aku Nggak Kuat
Artikel Rekomendasi