- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Merupakan pencari kerja, pengangguran, korban PHK, pekerja, dan wirausaha.
Prakerja">Kartu Prakerja tidak dapat diikuti individu yang tercatat sebagai penerima Bansos Kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun penerima Prakerja">Kartu Prakerja tahun 2020.
Baca Juga: Dayana Tidak Tahu Diri, Denny Darko: Dia Lupa 1,3 Juta Followernya Pro Fiki Naki
Artikel ini telah terbit di BeritaDIY.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Gelombang 13 Dibuka Besok! Cek Syarat Ini Agar Bisa Daftar Kartu Prakerja 2021 untuk Dapat Rp3,55 Juta'.
Kemudian pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Pejabat BUMN/BUMD.
Perlu diketahui, penerima Prakerja">Kartu Prakerja 2021 akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp3.550.000.
Baca Juga: Lirik Lagu Rain Feat Chungha - Why Don't We dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Insentif itu terbagi ke dalam tiga kategori. Pertama insentif pelatihan Rp1 juta yang tidak dapat dicairkan.
Kedua, insentif usai pelatihan sebesar Rp2,4 juta. Insentif ini akan disalurkan Rp600 ribu selama empat bulan.
Sementara, ketiga adalah insentif survei sebesar Rp50 ribu. Akan ada tiga survei, sehingga totalnya Rp150 ribu.*** (F Akbar/BeritaDIY.pikiran-rakyat.com).
Artikel Rekomendasi