Gus Umar Heran Tujuan 6 Laskar FPI Jadi Tersangka: Ajaib Benar, Penembak yang Mati Aja Gak Tau Siapa

- 4 Maret 2021, 14:55 WIB
Gus Umar sindir buzzer pendukung Presiden Jokowi setelah Perpres investasi miras resmi dicabut.
Gus Umar sindir buzzer pendukung Presiden Jokowi setelah Perpres investasi miras resmi dicabut. /Instagram/@umar_hasibuan70.

PR PANGANDARAN - Gus Umar Hasibuan menanggapi penetapan 6 anggota Laskar FPI sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini menyampaikan tanggapannya melalui akun Twitter miliknya @UmarAlChelsea75.

Gus Umar heran dengan maksud dari ditetapkannya keenam laskar pengawal Habib Rizieq tersebut sebagai tersangka, padahal mereka semua sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Aurel Hermansyah: Jujur, 14 Hari Aku Sedih dan Syok

“Orang sdh mati dijadikan tersangka. Demi apa coba semua ini dilakukan?” cuit Gus Umar, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Twitter, Kamis, 4 Maret 2021.

Selain menyinggung soal penetapan tersangka terhadap 6 orang yang sudah wafat itu, Gus Umar juga menyoroti fakta bahwa penembak mati anggota Laskar FPI itu tidak diungkap ke publik hingga saat ini.

“Yang lebih lucu sampe skrg penembak yg meninggal gak tahu siapa? Ajaib benar,” ungkapnya.

Baca Juga: Comeback dengan 'Why Why Why', iKON Buat Heboh Tangga Lagu iTunes di Seluruh Dunia

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan penetapan tersangka terhadap 6 anggota Laskar FPI itu.

Andi Rian mengatakan, keenam pengawal Habib Rizieq ini dijadikan tersangka usai penyidik melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," tutur Andi Rian pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Kelanjutan Tuduhan Bullying Terhadap Park Hye Soo, Dispatch Turun Tangan Ungkap Serangkain Pesan 'Korban'

Walaupun telah ada penetapan sebagai tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut mengingat para tersangka telah meninggal dunia dalam insiden di Tol Jakarta Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

“Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen jaksa (yang menentukan),” ujar Andi Rian.

Baca Juga: Aksi Heroik Kurir Vietnam, Tangkap Balita 3 Tahun yang Jatuh dari Lantai 12 Apartemen

Penyidik Bareskrim Polri menyatakan keenam orang ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penyerangan terhadap anggota kepolisian.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Twitter @Umar75Hasibuan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah