Ibu Hamil dan Balita dapat BLT PKH Rp6 Juta, Berikut Cara Daftarnya

- 11 Maret 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi BLT ibu rumah tangga
Ilustrasi BLT ibu rumah tangga /Kabar Joglosemar.com/Aloysia Nindya Paramita

Dikutip dari laman resmi Kemensos, ada dua syarat penerima bansos PKH, yakni penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Baca Juga: Netizen Dibuat Geram, Orang Korea Merendahkan Wanita Indonesia dengan Menyebutnya Jelek

Sementara komponen kedua yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Artikel ini tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul 'BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Segera Cair, Berikut Cara Daftarnya'.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat penerima BLT PKH ibu hamil dan balita Rp6 juta bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut ini.

Baca Juga: Jalinan Cinta Amanda Manopo dan Billy Syahputra di Ujung Tanduk, Sang Ibu Bongkar Fakta Sebenarnya

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x