Baca Juga: Gegara Kaesang Kini Felicia Jatuh Sakit, Ibunda: Jika Sudah Tidak Mencintai, Kembalikan Baik-baik!
4. Pre-list akhir digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data dicatat di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
6. File dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
7. Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/wali kota.
8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
Baca Juga: Drama Percintaan Kaesang Belum Usai, Okky Lukman Minta Restu Kahiyang Ayu Jadi Mantu Presiden
10. Data penerima PKH dapat dilihat di dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.*** (Muhammad Faisal Akbar/Depok.pikiran-rakyat.com).
Artikel Rekomendasi