1. Membuka rekening tabungan, setoran awal Rp25 juta.
2. Menandatangani surat pernyataan.
3. Transfer setoran awal ke rekening Kemenag, besarannya sesuai dengan setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.
4. Setelah transfer, calon jamaah haji akan mendapatkan bukti setoran awal dari BPS BPIH.
5. Mendatangi Kemenag, berikut alurnya:
a. Mengisi formulir pendaftaran atau Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
b. Foto dan rekam sidik jari lalu dimasukkan ke SPPH.
c. Selesai verifikasi berkas, petugas akan meminta calon jamaah haji reguler menandatangani SPPH. Calon jamaah haji reguler akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Semarangku.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Ingin Tunaikan Ibadah Haji, Ketahui Informasi Lengkap Pendaftaran Haji Reguler Berikut!'.
Baca Juga: Bandingkan Krisdayanti dan Ashanty, Pakar Ekspresi Ungkap Raut Wajah Aurel: Ada Beban Masa Lalu
Artikel Rekomendasi