PR PANGANDARAN - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 (CPNS) kembali dibuka tahun ini pada April mendatang.
Bagi Anda yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini 2021 pendaftaran bisa dilakukan di situs resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.
Namun sebelum mendaftar CPNS 2021, pastikan Anda memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BKN.
Jika telah memenuhi syarat, Anda bisa langsung mengakses link sscn.bkn.go.id dan melakukan pendaftaran.
Adapun syarat yang harus dipenuhi diantaranya peserta pendaftar CPNS 2021 wajib memiliki akun SSCN yang terlebih dahulu telah terdaftar.
Sedangkan bagi Anda yang pernah mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya yang sebagaimana diberitakan oleh Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul 'Pendaftaran CPNS 2021 Melalui sscn.bkn.go.id, Berikut Syarat dan Panduannya' NIK anda seharusnya sudah terdaftar di sscn.bkn.go.id, sehingga anda tinggal melakukan login.
Namun untuk Anda yang belum terdaftar NIK di link sscn.bkn.go.id harus terlebih dahulu melakukan registrasi.
Sebelum melakukan registrasi, persiapkan dulu dokumen-dokumen berikut ini.
Artikel Rekomendasi