2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan yaitu NIK, ID DTKS/BDT, KARTU SEMBAKO/BPNT, atau NOMOR PESERTA PKH;
3. Masukkan NIK;
4. Masukkan nama sesuai KTP;
Baca Juga: Pemuda Hina Indonesia Enggan Meminta Maaf, Ujung Oppa: Nyawa Oknum Tinggal 2 Hari!
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia;
6. Klik Cari.
Jika data diri sudah terdaftar di https://dtks.kemensos.go.id/ penerima bisa melakukan pencairan bansos tunai Rp300 ribu melalui PT Pos Indonesia.
Adapun tata cara pencairan bansos tunai Rp300 ribu yaitu:
Baca Juga: Jika Menikah dengan Billy Syahputra, Karier Amanda Manopo Diterawang Bakal Raih Puncak Kejayaan
1. Setelah menerima surat pemberitahuan pencarian bansos, KPM bisa mendatangi kantor PT Pos Indonesia terdekat;
Artikel Rekomendasi