Ibadah Haji 2021 Dibatasi, Berikut Kriteria Calon Jemaah yang Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci

- 11 April 2021, 21:15 WIB
Ibadah haji
Ibadah haji /Freepik

Ia membeberkan alasan sikap opstimistisnya para calon jemaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini.

Adapun alasan tersebut, yang pertama Arab Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rilis Lagu Baru ‘Maha Kasih’, Nissa Sabyan Kini Tuai Pujian Netizen: Semua Pendosa Hanya Beda Jalan...

Kedua, Otoritas Arab Saudi telah menyatakan akan membuka penerbangan international pada 17 Mei 2021 mendatang.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul 'Kuota Terbatas untuk Ibadah Haji 2021, Simak Kriteria Calon Jemaah yang Bisa Pergi ke Tanah Suci'.

"Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020,” ujarnya.

Baca Juga: Lahir dari Keluarga Berpendidikan, Memes Prameswari Kuliah di Luar Negeri dan Ambil Double Degree

Lebih lanjut, Zainu menjelaskan jika Ibadah Haji 2021 diselenggarakan dengan kuota terbatas.

Kemenag nantinya akan melakukan seleksi jemaah berdasarkan lima kriteria, sebagai berikut:

1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x