Pemerintah Resmi Melarang Mudik dan Takbiran, Menag Tegaskan Menjaga Kesehatan Lebih Wajib

- 19 April 2021, 20:50 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat menyampaikan soal larangan mudik
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat menyampaikan soal larangan mudik /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

PR PANGANDARAN - Pemerintah telah resmi melarang mudik dan takbiran.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan beberapa aturan yang diterapkan ketika Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan dalam siaran pers pada Senin, 19 April 2021 bahwa mudik dan takbiran telah resmi dilarang.

Baca Juga: VIRAL! Puluhan Anak-anak di AS Terluka di Treadmill hingga Meninggal, Simak Ceritanya

Keputusan larangan mudik dan takbiran tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, serta pihak TNI dan Polri.

Adapun untuk mudik, Menag Yaqut menegaskan bahwa mudik tahun ini secara resmi dilarang.

Larangan mudik berdasarkan kepada, pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum reda.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Ini 5 Fakta Menarik European Super League, Salah Satunya Berawal dari Kerugian Klub

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Menag Yaqut menjelaskan, larangan mudik tidak hanya perlindungan akan penularan Covid-19, namun juga dijelaskan di dalam agama.

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menag Yaqut.

Baca Juga: Suami Dibekuk Usai Aniaya Perawat RS Siloam, Kini Giliran Sang Istri Terancam Kasus Hukum

Menag Yaqut mengimbau, agar jangan sampai suatu hal yang sunnah justru menggugurkan hal yang wajib.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama'.

“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah. Atau mengejar sunnah meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” terang Menag Yaqut.

Baca Juga: TERLENGKAP! Profil Ustaz Zacky Mirza yang Jatuh Pingsan saat Berdakwah

Adapun terkait dengan shalat tarawih dan itikaf, tetap diperkenankan namun melihat kondisi tempat masjid atau mushola.

“Adapun ibadah tarawih, i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” imbau Menag Yaqut.

“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menag Yaqut.

Baca Juga: Rukun Puasa Ramadhan dan Syarat Wajib Puasa

Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan terkait dengan takbiran.

“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Adapun jika masih ingin menjalankan takbiran, Menag Yaqut mengimbau untuk dijalankan di dalam masjid atau mushola, tidak takbir keliling.

Baca Juga: Bocoran dan Link Live Streaming Ikatan Cinta Senin, 19 April 2021: Pembongkaran Makam Roy Batal Gegara Michi?

“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” pungkasnya.*** (Saniatu Aini/Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com).

Editor: Imas Solihah

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah