Bukan Hanya Honorer, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Tertuju pada Petani dan Nelayan, Ini Penjelasannya

- 21 April 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi: Sudah ditentukan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya dari pegawai honorer di area pemerintah, tetapi bisa tertuju pada pekerja rentan, seperti petani dan nelayan.*
Ilustrasi: Sudah ditentukan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya dari pegawai honorer di area pemerintah, tetapi bisa tertuju pada pekerja rentan, seperti petani dan nelayan.* /Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

PR PANGANDARAN- Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pegawai honorer di lingkup pemerintahan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan dibolehkan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk perlindungan dan pemenuhan hak terhadap honorer dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Aturan (BPJS Ketenagakerjaan) yang baru ditandatangani Presiden bulan lalu, menjadi titik terang bagi masyarakat bahwa pemerintah hadir melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja formal maupun informal. Terutama bagi pegawai pemerintah yang masih menyandang status honorer," ucap Wakil Gubernur Sulawesi Tengan Rusli Palabbi di Palu, Selasa, 20 April 2021.

Tak hanya pegawai honorer, lanjut Rusli,  tapi pekerja-pekerja rentan seperti petani dan nelayan juga dapat didaftarkan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada Inpres tersebut.

Baca Juga: Terawang Shio Tikus, Kerbau dan Macan Hari Ini, Rabu 21 April 2021: Waktunya Keluar dari Kebiasaan, Shio Tikus

Dia menjelaskan, saat ini jumlah peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Sulteng baru 16,05 persen dari total angkatan kerja.

“Sulteng perlu komitmen dan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah untuk ditingkatkan,” ujar Rusli, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News.

Rusli mengatakan, ada beberapa langkah percepatan implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021, yakni mempersiapkan regulasi dan pengalokasian anggaran, melindungi pekerja non-PNS (honorer) dan pekerja rentan, mendaftarkan pekerja di perusahaan daerah dan anak perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terawang Shio Kuda, Kambing dan Monyet Hari Ini, Rabu 21 April 2021: Lakukan Ini Sebelum Bepergian, Shio Kuda!

Selain itu,  Menurut dia, ada juga mensyaratkan kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, bagi setiap perusahaan yang mengurus perizinan usaha.

“Badan usaha atau pemberi kerja sudah harus mendaftarkan pekerja sejak awal atau saat pekerja resmi menandatangani kontrak kerja,” papar Rusli.

Secara terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa cakupan program kini bertambah lagi dengan hadirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Empat Hari Berturut-turut, Saham Inggris Terjun Bebas Penurunan hingga 140 Poin

Sehingga, lengkap sudah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan JKP.

“Dengan lima program ini lengkap sudah jaminan sosial tenaga kerja. Semoga keadilan sosial terwujud dengan hadirnya JKP,” ujarnya.

Zainudin berharap Sulteng menjadi daerah terdepan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami sangat ingin Sulawesi Tengah jadi yang terdepan dalam implementasi Inpres ini,” pungkasnya.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x