Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan yang Disematkan Jokowi untuk Para Prajurit KRI Nanggala 402

- 26 April 2021, 16:15 WIB
Jokowi beri Bintang Jalasena untuk 53 ABK KRI Nanggala 402 dan kenaikan pangkat Kabinda Papua I Gusti Putu Danny Nugraha Karya
Jokowi beri Bintang Jalasena untuk 53 ABK KRI Nanggala 402 dan kenaikan pangkat Kabinda Papua I Gusti Putu Danny Nugraha Karya /Tangkap layar YouTube.com/ Sekretariat Presiden

"Serta Bintang Jasa Jalasena atas dedikasi pengabdian serta pengorbanan prajurit-prajurit terbaik tersebut.” ujar Presiden.

Bintang Jalasena dalam bahasa sangsekerta mempunyai arti, jala berati air atau laut serta sena berati penguasa, Jalasena, dengan kata lain berati Penguasa Lautan.

Baca Juga: Jelang Akhir Ramadhan, Pemerintah Akan Menyalurkan THR hingga Rp2,4 Juta, Berikut Rinciannya

Bintang Jasa Jalasena adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota TNI Angkatan Laut Republik Indonesia di bidang militer.

“Bintang Jalasena Utama merupakan medali penghargaan yang dianugerahkan hanya kepada individu dengan kemampuan dan pencapaian khusus,”

“Berkat kontribusi, upaya dan dedikasi yang luar biasa, serta pencapaian melampaui panggilan tugas.” tulis dilaman resmi TNI Angkatan Laut.

Baca Juga: Patriot KRI Nanggala 402 Resmi Dinyatakan Gugur, Berikut 53 Nama Prajurit Pahlawan Kedaulatan Laut

Dikutip dari situs DPR RI pada laman Profil UU, tentang Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 1968, Tentang tanda kehormatan bintang 'Jalasena'.

Tanda kehormatan bintang Jalasena, Pasal 3 menyebutkan. Kepada anggota Angkatan Laut yang dibidang tugasnya kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar.

Biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x