PR PANGANDARAN - Proses geledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat dilakukan oleh aparat kepolisian bagian Densus 88 Anti Teror Polri pada Selasa, 27 April 2021.
Adapun proses geledah bekas markas FPI di Petamburan itu bermula dari penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di rumahnya kawasan Perumahan Moders Hills, Cinangka, Tangerang Selatan oleh Densus 88 Anti Teror Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PikiranRakyat-Pangandaran.com, proses geledah berkas markas FPI di Petamburan itu dikawal ketat oleh apparat gabungan lengkap dengan senjata laras panjang. Bagian depan bekas markas FPI itu terlihat sudah dipasang garis polisi.
Baca Juga: Dukung Galang Dana Kapal Selam Ganti KRI Nanggala 402, Prof Zubairi Dicecar Netizen: Susah Auditnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan hal tersebut. Kehadiran polisi dalam rangka mencari barang bukti.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan sebanyak 60 personel gabungan mengawal jalannya penggeledahan.
Polres Metro Jakarta Pusat dan Dandim 0501 Jakarta Pusat mendampingi Densus 88 Anti Teror melakukan penggeledahan. Namun, saat didatangi rumah dalam keadaan kosong.
Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Uang ‘Kadeudeuh’ Rp100 Juta untuk Letkol Irfan Suri: Ini Rasa Sayang dari Pemprov
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris. Namun, Munarman sudah sempat membantah bahwa dirinya terkait dengan hal tersebut.***
Artikel Rekomendasi