4 Kriteria Masyarakat yang Bisa Keluar Masuk Jakarta Selama Periode Larangan Mudik, Apa Saja?

- 28 April 2021, 11:15 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran 2021.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran 2021. /Twitter.com/@KemenPU

PR PANGANDARAN – Saat ini Jakarta telah menetapkan ada 31 titik penyekatan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub) yang akan berlaku selama periode larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

Penyekatan tersebut berfungsi untuk melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan sebagai syarat melakukan sebuah perjalanan selama periode larangan mudik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang dikutip dari Antaranews, mengatan bahwa penyekatan tersebut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dengan 17 titik sebagai filterisasi dan 14 titik sebagai penyekatan.

Baca Juga: Beralih Profesi Jadi Dukun, Pak Tarno Sudah Tak Laku Lagi Jadi Pesulap?

“Untuk penyekatan tersebut, tentu dalam area jalan tol kemudian juga di arteri bahkan di jalan tikus ini sudah diidentifikasi,” kata Syafrin.

Seperti diketahui, pada periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, terdapat dua surat keterangan yang berlaku dan diharuskan dibawa saat melakukan perjalanan.

Pelaku perjalanan wajib mempunyai surat keterangan sehat bebas dari COVID-19 dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan pemberlakuan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Ikatan Rabu, 28 April 2021: Al Alami Gangguan Ingatan, Elsa Makin Aman

Seperti dikutip dari Antaranews oleh Pangandaran.pikiran-rakyat.com, berikut empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya yakni Bodetabek adalah:

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu, Memes Namai Kontak Billy dengan Karakter Pangeran Disney: Emang Dia Prince, Tapi...

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal yang ingin melakukan perjalanan, bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x