PR PANGANDARAN - Baru-baru ini, pemerintah resmi mengeluarkan aturan pelarangan mudik dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021, pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Walaupun begitu, masyarakat banyak yang merespons aturan tersebut dengan mencoba mudik sebelum tanggal yang dilarang.
Hal tersebut mendorong Satgas menerbitkan addendum atau tambahan aturan.
Addendum tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Kepalang Jatuh Cinta, Riky Nekat Susul Elsa ke RS dan Temui Nino
Dalam peraturan itu, ada pengetatan pada jangka waktu 14 hari sebelum masa pelarangan mudik Lebaran dan 7 hari pasca masa larangan.
Lantas, bagaimana bagi pengguna mobil pribadi yang masih memaksakan mudik. Simak persyaratan berikut.
Wajib bawa hasil tes antigen atau PCR
Walaupun dibolehkan, tetapi pemudik wajib melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sampel dari tes tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Apabila tidak membawa hasil tes antigen, bisa juga melakukan GeNose C19 di rest area yang sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Pengecualian
Mengacu pada SE Satgas Nomor 13/2021, larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Pengecualian tersebut di antaranya bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.
Namun, kepentingan tersebut wajib dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat dan dokumen kesehatan.***
Artikel Rekomendasi