Sebagaimana PikiranRakyat-Pangandaran.com kutip dari instagram Kementrian PANRB, terdapat alur tang bisa digunakan jika warga melihat ASN mudik.
ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah/mudik agar ASN menjadi teladan dan mengajak masyarakat tidak mudik.
Baca Juga: Ikatan Cinta 4 Mei 2021 Elsa Termakan Jebakan Sendiri, Ricky Mengetahui Kelicikannya
Warga bisa melaporkan langsung lewat link atau prosedur yang sudah disediakan, mulai dari SMS hingga aplikasi.
Dalam postingannya tersebut, mereka meminta agar masyarakat melaporkan dengan diperkuat identitas dan bukti.
Masyarakat yang mengetahui ada ASN mudik dapat melaporkan ke Kementrian PANRB melalui SP4N-LAPOR!.
Baca Juga: Dilarang Ustaz Solmed Cerita Jatuh Miskin, April Jasmine: Udah Ga Bisa Makan, Dibeliin Manajer
Hal ini dilakukan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).
Adapun alur pelaopran yang bisa ditempuh jika warga menemukan ASN yang mudik lebaran tahun 2021 ini.
Alur Pelaporan dan Sanksi
Artikel Rekomendasi