Cara Mudah Daftar Bansos PKH dari Kemensos, Dapatkan Modal Usaha Sebesar Rp3,5 Juta

- 4 Mei 2021, 19:30 WIB
Cara daftar bansos PKH hingga Rp 3,5 juta dari Kemensos
Cara daftar bansos PKH hingga Rp 3,5 juta dari Kemensos /Antara/Adeng Bustomi

PR PANGANDARAN - Bantuan sosial atau bansos dari pemerintah kembali disalurkan melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Terdapat beberapa macam bantuan yang disalurkn oleh Kemensos salah satunya bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH dari Kemensos? Berikut ini cara serta syarat yang harus dipersiapkan saat mendaftar PKH.

Baca Juga: Baper saat Adegan Mesra dengan BCL, Ariel Noah Beberkan Penyebab Gegara Tuntutan Ini

Namun sebelum itu, sekedar pengetahuan pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan sosial untuk modal usaha sebesar Rp3,5 juta.

Bansos modal usaha ini diberikan kepada masyarakat yang melalui program keluarga harapan (PKH).

Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos modal usaha ini, harus terdaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta PKH.

Baca Juga: Bahas 'Izin Suami itu Izin Tuhan', Quraish Shihab: Rumah Tangga Dibina dari Saling Percaya

Nantinya, bansos modal usaha akan diberikan kepada KPM PKH yang telah digraduasi.

Secara definisi, PKH Graduasi merupakan KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya.

Indikator peningkatan kondisi tersebut dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh Kemensos.

Baca Juga: Spoiler & Link Streaming Ikatan Cinta 4 Mei 2021: Ricky Diracun Elsa hingga Sekarat!

Dalam penyalurannya, bansos modal usaha Rp3,5 juta akan diberikan ke masing-masing peserta PKH Graduasi dengan rincian, yakni untuk modal usaha sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.

Untuk mendapatkan bansos modal usaha Rp3,5 juta, masyarakat harus menjadi peserta PKH terlebih dahulu. Untuk mendaftar PKH, bisa simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Syarat Daftar PKH

Baca Juga: Punya Utang Rp396 Juta ke April Jasmine, Ustaz Solmed: Sampai Wafat Tak Akan Saya Hapus

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Daftar PKH

1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

6. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lolos atau tidak sebagai peserta PKH, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Di Balik Karakter Bikin Sebal Para Artis, Aldi Taher Ungkap Masa Gelapnya: Mau Bunuh Diri Setahun yang Lalu

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Cara Daftar Bansos Rp3,5 Juta untuk Tambahan Modal Usaha dari Kemensos'.

Untuk selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cek peserta DTKS.

Proses Graduasi untuk Dapat Bansos Modal Usaha

Graduasi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial.

Baca Juga: 3 Tips Aman Berbuka Puasa di Tempat Umum Untuk Hindari Covid-19

Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak digraduasi dan KPM yang layak untuk digraduasi.

Jika KPM PKH telah digraduasi, maka akan mendapatkan bansos modal usaha Rp3,5 juta.

Layanan Pengaduan

Baca Juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap Bahasa Latin dan Artinya

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** (Bintang Pamungkas/Depok.pikiran-rakyat.com).

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x