Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H saat Pandemi Covid-19 dari Kemenag

- 8 Mei 2021, 07:30 WIB
Kemenag RI keluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan salat Idul Fitri dalam masa pandemi Covid-19 tahun ini.
Kemenag RI keluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan salat Idul Fitri dalam masa pandemi Covid-19 tahun ini. /Dok.Kemenag RI

Baca Juga: Amanda Manopo Unggah Foto Andin, Reyna dan Nino Berpelukan, Apa yang Terjadi di Ikatan Cinta Selanjutnya?

1.Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

2.Jemaah Sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

3.Panitia Sholat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Baca Juga: Sebelum Dinyatakan Hamil, Aurel Hermasyah Mengaku Ngidam Makan Daging Harga Jutaan Sambil Elus Perut

4.Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

5.Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan sholat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

6.Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Baca Juga: Sony Akan Ubah Desain Konsol PS5 Pada Tahun 2022, Ini Alasannya

7.Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah