Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H saat Pandemi Covid-19 dari Kemenag

- 8 Mei 2021, 07:30 WIB
Kemenag RI keluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan salat Idul Fitri dalam masa pandemi Covid-19 tahun ini.
Kemenag RI keluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan salat Idul Fitri dalam masa pandemi Covid-19 tahun ini. /Dok.Kemenag RI

8.Seusai pelaksanaan sholat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Sholat Idul Fitri sebelum menggelar sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Baca Juga: Sejak Kecil Ingin Jadi Penghibur, Sule Ternyata Pernah Ganggu Syuting Film Suzanna hingga Dimarahi

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

 

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah