Viral Rombongan Sepeda Keluar Jalur Khusus, Kombes Pol Sambodo: Ingat Ada UU Lalu Lintas Pasal 299 UU LLAJ

- 30 Mei 2021, 15:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Kombes Pol Sambodo mengingatkan tentang aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ingat UU Lalu lintas. Pasal 299 UU LLAJ,” tegasnya.

Sekedar informasi, Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, “Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain,”

Baca Juga: Lirik Lagu Je T'aime - Joy Red Velvet dan Terjemahan Bahasa Indonesia

“Menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu,”

Kemudian pada Pasal 122 UU LLAJ berbunyi “Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

A. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

Baca Juga: Larissa Chou Yakin Suami Jadikan Perceraian sebagai Lelucon, Alvin Faiz: Cara Sendiri untuk Healing

B. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau.

C. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor”. ***

 

 

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNEWS


SHARE:

Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah