Viral Rombongan Sepeda Keluar Jalur Khusus, Kombes Pol Sambodo: Ingat Ada UU Lalu Lintas Pasal 299 UU LLAJ

- 30 Mei 2021, 15:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

 

PR PANGANDARAN – Rombongan sepeda viral yang keluar jalur khusus beberapa hari lalu, telah menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan tegas akan memberi tindakan tindakan kepada sepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

“Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers,” kata Kombes Pol Sambodo, Sabtu 29 Mei 2021, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kaesang Rangkul Nadya Arifta Saat Hadiri Pesta Ultah Nadya Maharani, Netizen Mendadak Bingung

Rombongan sepeda viral, lantaran keluar jalur dan tertangkap kamera bersama pengendara sepeda motor hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan sepeda tersebut.

Menanggapi berita viral tersebut, Sambodo mengatakan, sedang disiapkan jalur khusus sepeda yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Lokasi jalur khusus tersebut berada di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Baca Juga: Dianggap Langgar HAM, Kota di Korea Selatan Nekat Nikahkan Pria Lajang Tua dengan Siswa Asal Vietnam

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x