Pengumuman Pendaftaran CPNS 2021 Resmi dari Pemerintah, Wajib Tahu 3 Aturan Baru Ini

- 15 Juni 2021, 05:30 WIB
Pengumuman pendaftaran CPNS 2021, Kemenpan RB umumkan 3 aturan baru terkait penyelenggaraan seleksi CASN pada Senin 14 Juni 2021.
Pengumuman pendaftaran CPNS 2021, Kemenpan RB umumkan 3 aturan baru terkait penyelenggaraan seleksi CASN pada Senin 14 Juni 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Handri Handriansyah/

PR PANGANDARAN - Pendaftaran CPNS 2021 akhirnya resmi diumumkan oleh pemerintah pada Senin 14 Juni 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan Pendaftaran CPNS 2021 via konferensi pers virtual pada Senin siang.

Dalam akun media sosial resmi Kemenpan RB, diumumkan pula tiga aturan baru terkait penyelenggaraan Pendaftaran CPNS 2021.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Mana yang Harus Dipilih?

Aturan Penyelenggaraan Pendaftaran CPNS 2021

1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS,

2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021,

3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Baca Juga: 6 Tips Ampuh Lulus Tes CPNS 2021, Salah Satunya Pilih Instansi yang Sepi Peminat

Apa saja isi 3 aturan tersebut?

Jangan khawatir, masyarakat umum dapat mengunduh dan memahami aturan baru terkait Pendaftaran CPNS 2021 ini via link yang tersedia, berikut dirangkum PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Ketiga aturan baru tersebut dapat diunduh melalui laman berikut:

Baca Juga: 5 Tips Lolos CPNS 2021 dan Daftar Instansi yang Membuka Pendaftaran, Simak Selengkapnya di Sini!

1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS

https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan%20Menpan.html

2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021

https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan%20Menpan.html

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Siap Dibuka, Berikut Penjelasan dari Kemenpan RB

3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan%20Menpan.html

Alur Pendaftaran CPNS 2021

Jadwal seleski Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 memang diundur, namun pemerintah telah mengumumkan alur pendaftaran CPNS 2021.

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Hubungan Billy Syahputra dan Mahalini: Mana Mungkin Cinta-cintaan Sama Kakaknya

Bagi yang tertarik mendaftar, informasi ini penting untuk diketahui agar tidak bingung ketika pendaftaran sudah resmi dibuka.

Dirangkum PikiranRakyat-Pangandaran.com, berikut alur Pendaftaran CPNS 2021.

1. Daftar Akun

Buka situs resmi Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Siap-siap Lolos CPNS 2021, Simak 8 Strategi Mudah Dilakukan untuk Persiapan Seleksi CPNS

Setelah masuk, silahkan membuat akun SSCASN.

Kemudian, login ke akun SSCASN yang telah dibuat, lalu lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

Jika sukses mendaftar akun SSCASN, pelamar wajib memilih formasi yang diinginkan dengan memilih 'Jenis Seleksi' lalu 'Formasi'.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Pemkab Pangandaran Sebanyak 1.217 Orang, Ini Rinciannya

Lalu, persiapkan dan unggah dokumen-dokumen yang diminta.

Jika sudah, cek resume dan akhiri pendaftaran. Anda kemudian akan diminta untuk mencetak kartu informasi akun serta akun pendaftaran akun.

3. Seleksi Administrasi

Selesai mendaftar, data-data pelamar kemudian akan diseleksi terlebih dahulu oleh panitia Pendaftaran CPNS 2021.

Baca Juga: Bingung Pilih Sekolah Kedinasan atau CPNS/PPPK, Plt Deputi PANRB Berikan Saran Ini

Setelah proses verifikasi selesai, hasil seleksi akan diumumkan.

Bagi yang dinyatakan lulus, pelamar akan bisa mencetak Kartu Ujian.

Sedangkan bagi yang tidak lulus, bisa memberikan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: PENTING! 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan agar Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Mei Mendatang

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Tahap keempat adalah pelamar harus mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Setelah itu, pengumuman Ujian SKD akan disampaikan panitia.

Bagi yang lulus, dapat melanjutkan ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Sebentar Lagi! SIMAK Jadwal dan Jumlah Formasi CPNS 2021 Untuk Guru PPPK

Sedangkan yang tidak lulus, bisa menyampaikan sanggahan hingga panitia mengumumkan jawaban sanggahan tersebut.

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Tahap kelima yang harus dilewati pelamar CPNS 2021 adalah ujian SKB.

Seperti tahap selanjutnya, pelamar yang tidak lulus ujian SKB bisa melakukan sanggahan, sedangkan yang lulus bisa melanjutkan.

Baca Juga: Syarat Dokumen Daftar CPNS 2021 Sebelum Diunggah di SSCN

6. Pengumuman CPNS 2021

Setelah menerima dan memproses sanggahan dari para pelamar, panitia akan mengumumkan kelulusan CPNS 2021.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, akan diminta untuk melanjutkan pemberkasan ke instansi terkait.***

 

Editor: Agil Hari Santoso

Sumber: BKN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah