1. Pelamar CPNS 2021 minimal berusia 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
2. Batas usia tertinggi 40 tahun dikhususkan untuk pelamar jabatan dan kualifikasi sebagai berikut:
a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan
dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
b. dokter pendidik klinis; dan
c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi
pendidikan doktor.
Baca Juga: Kisi-kisi TWK CPNS 2021, Ini 4 Materi Tes Wawasan Kebangsaan yang Akan Diuji saat SKD
3. Tidak pernah dipenjara dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih karena terbukti berbuat tindak pidana.
4. Pelamar CPNS 2021 tidak pernah diberhentikan:
a. dengan hormat tidak atas permintaan permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI.
b. dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Artikel Rekomendasi