PR PANGANDARAN - Akhirnya, ketentuan ujian SKD CPNS 2021 resmi diumumkan oleh pemerintah.
Pemerintah lewat Kementerian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan peraturan baru yang mengatur ketentuan ujian SKD CPNS 2021.
Aturan dan ketentuan ujian SKD CPNS 2021 itu tertuang dalam Pasal 39 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kemenlu, Kesempatan Bekerja di Luar Negeri Terbuka Lebar
Apa itu Ujian SKD CPNS 2021?
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah salah satu tahapan yang harus dilalui pelamar CPNS 2021.
"SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS," demikian isi ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 itu.
Ujian SKD digelar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau tes berbasis komputer.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI, 990 Posisi untuk Lulusan SMA Sederajat Dibuka
Artikel Rekomendasi