Kisi-kisi Ujian SKB CPNS 2021 Menurut Peraturan Menpan RB yang Baru, Apa Saja? 

- 17 Juni 2021, 06:30 WIB
Foto ilustrasi. Kisi-kisi ujian SKB CPNS 2021 berdasarkan Peraturan Menpan Nomor 27 Tahun 2021.
Foto ilustrasi. Kisi-kisi ujian SKB CPNS 2021 berdasarkan Peraturan Menpan Nomor 27 Tahun 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Handri Handriansyah/

PR PANGANDARAN - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) akan dibuka, persiapan menghadapi ujian SKB dan SKD harus dilakukan mulai sekarang.

Untungnya, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan peraturan baru yang berisi kisi-kisi ujian SKB CPNS 2021.

Materi berisi kisi-kisi ujian SKB CPNS 2021 ini tertulis dalam Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan pada Senin 14 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kemenlu, Kesempatan Bekerja di Luar Negeri Terbuka Lebar

Ujian SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang, merupakan tahapan kelima yang harus bisa dilewati pelamar untuk bisa lolos seleksi CPNS 2021.

Apa Itu Ujian SKB CPNS 2021?

Menurut Pasal 41 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, ujian SKB adalah proses seleksi untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang yang dibutuhkan jabatan.

Pelamar yang boleh mengikuti ujian SKB hanyalah yang telah dinyatakan lulus tahapan sebelumnya, ujian SKD.

Sama seperti SKD, ujian SKB juga digelar dengan sistem CAT.

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x