Kisi-kisi Ujian SKB CPNS 2021 Menurut Peraturan Menpan RB yang Baru, Apa Saja? 

- 17 Juni 2021, 06:30 WIB
Foto ilustrasi. Kisi-kisi ujian SKB CPNS 2021 berdasarkan Peraturan Menpan Nomor 27 Tahun 2021.
Foto ilustrasi. Kisi-kisi ujian SKB CPNS 2021 berdasarkan Peraturan Menpan Nomor 27 Tahun 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Handri Handriansyah/

Setelah proses verifikasi selesai, hasil seleksi akan diumumkan.

Bagi yang dinyatakan lulus, pelamar akan bisa mencetak Kartu Ujian.

Sedangkan bagi yang tidak lulus, bisa memberikan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Tahap keempat adalah pelamar harus mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Setelah itu, pengumuman Ujian SKD akan disampaikan panitia.

Bagi yang lulus, dapat melanjutkan ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan yang tidak lulus, bisa menyampaikan sanggahan hingga panitia mengumumkan jawaban sanggahan tersebut.

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Tahap kelima yang harus dilewati pelamar CPNS 2021 adalah ujian SKB.

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah