Setelah proses verifikasi selesai, hasil seleksi akan diumumkan.
Bagi yang dinyatakan lulus, pelamar akan bisa mencetak Kartu Ujian.
Sedangkan bagi yang tidak lulus, bisa memberikan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tahap keempat adalah pelamar harus mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Setelah itu, pengumuman Ujian SKD akan disampaikan panitia.
Bagi yang lulus, dapat melanjutkan ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan yang tidak lulus, bisa menyampaikan sanggahan hingga panitia mengumumkan jawaban sanggahan tersebut.
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tahap kelima yang harus dilewati pelamar CPNS 2021 adalah ujian SKB.
Artikel Rekomendasi