Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan PPKM darurat dari 3-20 Juli 2021.
Sebagai upaya mengurangi dan mencegah penyabaran Covid-19 yang saat ini tengah melonjak.
Melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait Idul Adha.
Terkait Idul Adha yang jatuh pada 19 Juli 2021, Pemerintah memutuskan meniadakan Salat Idul Adha dan Takbiran di wilayah yang memberlakukan PPKM darurat.*** (Yuda Fauzan/PikiranRakyat-Tasikmalaya.com)
Artikel Rekomendasi