Pemerintah Evaluasi PPKM Darurat, Mobilitas Perlu Diturunkan hingga 50 Persen di Wilayah Ini

- 6 Juli 2021, 06:45 WIB
Setelah beberapa hari berlalu, Pemerintah kini evaluasi PPKM Darurat, sebut mobilitas perlu diturunkan hingga 50 persen di wilayah ini.
Setelah beberapa hari berlalu, Pemerintah kini evaluasi PPKM Darurat, sebut mobilitas perlu diturunkan hingga 50 persen di wilayah ini. /Antara

PR PANGANDARAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat kini tengah berlangsung untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dalam penerapan PPKM Darurat yang kini tengah dilakukan masih banyak ditemukan pergerakan masyarakat di tiga provinsi diantaranya Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

Masih banyaknya pergerakan masyarakat selama PPKM Darurat di tiga wilayah tersebut pemerintah pusat melakukan rapat evaluasi dengan para pejabat daerah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat secara virtual pada Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Terawang Shio Kuda, Kambing, Monyet Besok 6 Juli 2021: Ini Bukan Saatnya Mundur

Dilansir dari Antara News, pada Senin, 5 Juli 2021, menurut Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers mengatakan bahwa butuh penurunan mobilitas untuk menurunkan kasus baru Covid-19.

"Berdasarkan analisis historis dibutuhkan penurunan mobilitas 30 persen untuk menurunkan jumlah kasus, namun dengan varian Delta saat ini estimasi kami membutuhkan penurunan 50 persen mobilitas masyarakat," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News, pada Senin, 5 Juli 2021.

Ia menjelaskan bahwa data tersebut menurut analisis histori yang diperoleh lewat data indeks mobilitas dengan menggunakan Facebook Mobility, Google Traffic, dan Night Light dari NASA.

Baca Juga: Buah Mangga Termahal di Dunia Ini Bisa Ditanam di Indonesia, Kenapa Bisa Mahal?

Menurut Jodi bahwa ketiga indikator tersebut dibuat indeks komposit gabungan sehingga menggambarkan pergerakan atau mobilitas masyarakat secara umum.

Data keseluruhan indeks mobilitas nantinya akan tergabung ke website Kementerian Kesehatan sehingga pemerintah daerah bisa mengakses informasi tersebut.

Informasi data indeks mobilitas bisa diakses secara harian di website tersebut sekaligus untuk bahan evaluasi sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

"Kita butuh saling mendukung untuk mencapai indikator itu dengan tetap di rumah, produktif, dan ibadah di rumah," ujar Jodi.

Baca Juga: Sebut Bully adalah Rezeki, Ini Alasan Nassar Saat Beberkan Pengalaman Masa Kecilnya

Sebelumnya, pelaksanaan PPKM Darurat mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2020 untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Dalam pelaksanaannya ada beberapa ketentuan yang harus ditaati seperti bekerja dari rumah untuk pekerja sektor non-esensial serta proses belajar mengajar dilakukan secara daring.

Sedangkan sektor esensial dibatasi maksimal 50 persen bekerja di kator dengan protokol kesehatan secara ketat serta untuk sektor kritikal 100 persen.

Berbeda dengan sektor supermarket yang beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan batas pengunjung 50 persen dan untuk apotek diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x