Ada Insentif Rp1,2 Juta, Berikut 3 Bantuan Pemerintah Usai Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat

- 20 Juli 2021, 21:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan konferensi pers terkait dengan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan konferensi pers terkait dengan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021. /Youtube Sekretariat Presiden/

PR PANGANDARAN - Presiden Jokowi resmi perpanjang masa PPKM atau Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan alokasikan 3 bantuan pemerintah untuk masyarakat, salah satunya ada insentif Rp1,2 juta.

Kucurkan 3 bantuan pemerintah untuk masyarakat yang salah satunya adalah insentif Rp1,2 juta, Jokowi berharap keputusan perpanjang PPKM Darurat bisa berjalan efektif.

Lantas, apa saja 3 bantuan pemerintah yang salah satunya insentif Rp1,2 juta untuk masyarakat usai perpanjang PPKM Darurat itu?

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Syarat Pembukaan Bertahap PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Kebijakan untuk Usaha Kecil

Diketahui angka lonjakan kasus positif dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Langkah PPKM darurat yang ditempuh pemerintah yang semula dimulai sejak 3-20 Juli 2021 nyatanya belum membuahkan hasil maksimal.

"Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah walau sangat sangat berat," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Pernyataan Resmi Presiden Jokowi Perihal Kelanjutan PPKM Darurat Jawa-Bali, Diperpanjang?

Presiden Jokowi lantas resmi perpanjang PPKM darurat itu hingga 25 Juli 2021 mendatang dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat.

Setelah itu, dirinya mengatakan akan melakukan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat mulai 26 Juli 2021.

Dalam masa perpanjangan PPKM darurat ini, Jokowi mengalokasikan 3 bantuan pemerintah untuk masyarakat sebagai berikut.

Baca Juga: Hadiahi Rp5 Juta, Ini Alasan Ussy Sulistiawaty Ingin Ketemu Maling Spion Mobil: Bukan karena Harga

1. Paket obat gratis

Bagi masyarakat yang berstatus sebagai orang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan Covid-19, pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis.

"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan bergejala ringan yang direncanakan 2 juta paket obat," ungkap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Presiden Jokowi Terkait Bansos bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, Simak Sekarang!

2. Bantuan perlindungan sosial total Rp55,21 triliun

Salah satu hal yang menjadi perdebatan publik saat masa PPKM darurat adalah pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Memantau situasi tersebut, Jokowi menambah anggaran untuk bantuan perlindungan sosial.

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial 55,21 triliun rupiah.

Baca Juga: 'Situasi Menakutkan' Covid-19 Indonesia Disoroti Media Asing, Warga Miskin Soal PPKM: Pelan-pelan Kita Mati!

"Berupa bantuan tunai, yaitu BST, BLT Desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," tuturnya.

3. Insentif Rp1,2 juta untuk usaha mikro

Selain itu, sektor UMKM pun jadi sorotan publik di masa PPKM darurat ini. Terlebih dengan banyaknya kasus penertiban pedagang.

Dengan begitu, Presiden Jokowi meneruskan insentif Rp1,2 juta untuk satu juta usaha mikro.

Baca Juga: Sebut Denda Tak Pakai Masker Lebih Seram dari Covid-19, YouTuber Ini Mulai Percaya Pernyataan dr. Lois Owien

"Pemerintah juga meneruskan inseitf untuk usaha mikro informa sebesar 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

"Dan saya sudah memerintahkan para menteri terkait untuk menyalurkan bansos tersebut kepada masyarakat yang berhak," tandas Presiden Jokowi.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x