Presiden Jokowi Umumkan Syarat Pembukaan Bertahap PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Kebijakan untuk Usaha Kecil

- 20 Juli 2021, 20:24 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) umumkan syarat pembukaan PPKM Darurat Jawa-Bali, ini kebijakan untuk usaha kecil.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) umumkan syarat pembukaan PPKM Darurat Jawa-Bali, ini kebijakan untuk usaha kecil. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

PR PANGANDARAN - Banyak usaha kecil hingga sektor lainnya yang terdampak akibat pandemi Covid-19 hingga dilakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Telah tiba pada akhir PPKM Darurat Jawa-Bali, Presiden Jokowi lantas menguraikan kelanjutannya.

Presiden Jokowi memutuskan untuk melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap pada 26 Juli 2021 dengan syarat apabila terjadi penurunan kasus.

Baca Juga: Sebut Denda Tak Pakai Masker Lebih Seram dari Covid-19, YouTuber Ini Mulai Percaya Pernyataan dr. Lois Owien

Adapun, syarat pembukaan PPKM Darurat secara bertahap untuk pasar tradisional akan diberlakukan hal ini.

"Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50%," ungkapnya.

Sementara untuk pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50% dan Prokes ketat dari Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pernyataan Resmi Presiden Jokowi Perihal Kelanjutan PPKM Darurat Jawa-Bali, Diperpanjang?

Sementara untuk pedagang kaki lima dan usaha kecil lainnya, akan diberlakukan kebijakan ini.

Halaman:

Editor: Imas Solihah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x