PR PANGANDARAN - Banyak usaha kecil hingga sektor lainnya yang terdampak akibat pandemi Covid-19 hingga dilakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Telah tiba pada akhir PPKM Darurat Jawa-Bali, Presiden Jokowi lantas menguraikan kelanjutannya.
Presiden Jokowi memutuskan untuk melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap pada 26 Juli 2021 dengan syarat apabila terjadi penurunan kasus.
Adapun, syarat pembukaan PPKM Darurat secara bertahap untuk pasar tradisional akan diberlakukan hal ini.
"Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50%," ungkapnya.
Sementara untuk pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50% dan Prokes ketat dari Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pernyataan Resmi Presiden Jokowi Perihal Kelanjutan PPKM Darurat Jawa-Bali, Diperpanjang?
Sementara untuk pedagang kaki lima dan usaha kecil lainnya, akan diberlakukan kebijakan ini.
Artikel Rekomendasi