Pernyataan Resmi Presiden Jokowi Perihal Kelanjutan PPKM Darurat Jawa-Bali, Diperpanjang?

- 20 Juli 2021, 20:04 WIB
Presiden Jokowi sampaikan penyataan resmi tentang PPKM Daruat dapat berakhir pada 26 Juli 2021 dengan syarat adanya penurunan tren penularan Covid-19
Presiden Jokowi sampaikan penyataan resmi tentang PPKM Daruat dapat berakhir pada 26 Juli 2021 dengan syarat adanya penurunan tren penularan Covid-19 /Layar Tangkap YouTube KompasTV

PR PANGANDARAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya umumkan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.

Terkait kelanjutan PPKM Darurat, Presiden Jokowi menguraikan kebijakan yang berhasil dirangkum Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Kota Bandung Setelah PPKM Darurat Resmi Diperpanjang

Presiden Jokowi memutuskan untuk melakukan pembukaan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 26 Juli 2021 secara bertahap apabila terjadi penurunan kasus.

"Karena itu jika tren kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli adalah kebijakan yang harus pemerintah ambil di situasi tak terelakkan.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha di Tengah PPKM Darurat, Warga Pangandaran Tetap Antusias Saat Penyembelihan Hewan Kurban

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS,

Halaman:

Editor: Imas Solihah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x