Kasus Kebakaran Kejagung 'Kejaksaan Agung' Divonis Satu Tahun Penjara, Salah Satunya Seorang Mandor

- 27 Juli 2021, 16:40 WIB
Komplek Kejaksaan Agung sebelum sebagian peristiwa kebakaran gedung utamanya terbakar. /Foto: Data foto beritasubang.pikiran-rakyat.com/ Edward Panggabean.
Komplek Kejaksaan Agung sebelum sebagian peristiwa kebakaran gedung utamanya terbakar. /Foto: Data foto beritasubang.pikiran-rakyat.com/ Edward Panggabean. /

PR PANGANDARAN - Kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, telah ditetapkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam tersangka.

Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim ketua sidang menyebutkan bahwa kelima tersangka karena kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) divonis satu tahun penjara.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 27 Juli 2021: Elsa Kubur Jabang Bayi Anak dari Roy hingga Al Murka

Orang yang diduga dalam kasus kebakaran Kejagung yakni, Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim, dan Iman Sudrajat yang bertugas memasang wallpaper.

Sedangkan, satu terdakwa atas nama Uti Abdul Munir sebagai mandor proyek yang dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU.

Namun, Majelis Hakim berpendapat bahwa tersangka Uti Abdul Munir tidak berada di lokasi saat terbakarnya Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan: Terkendali, Situasi Pandemi di Jakarta Terus Alami Penurunan

Uti Abdul Munir pun dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," kata Hakim Elfian dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News pada 26 Juli 2021.

Menurut pertimbangan hakim, keadaan yang memberatkan para terdakwa karena telah merugikan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Studi Baru Sebut Kasus Covid-19 di AS Kurang Terhitung hingga 60 Persen

Namun karena para tersangka berperilaku sopan objektif selama proses persidangan, akhirnya mendapat keringanan dari vonis hakim.

"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.

Selepas persidangan berakhir, JPU Arnold mengatakan bahwa semua pihak telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Baca Juga: Denny Darko: Tidak Ada Lesti Kejora dan Rizky Billar kalau Rizki DA dan Nadya Nggak Menikah

"Tadi kami dan tim juga menyampaikan bahwa kami mengambil hak untuk pikir-pikir dari keseluruhan enak terdakwa," kata Arnold.

Selain itu, JPU Arnold juga mengatakan bahwa semua keputusan yang dijatuhkan adalah yang terbaik untuk kasus perkara ini.

"Saya jawab dengan singkat karena dalam kehidupan bekerjanya untuk berpikir," ujar Arnold.

Baca Juga: Korea Selatan Mulai Luncurkan Vaksinasi Covid-19 untuk Pekerja Perusahaan Chip

"Kami semua dari tim untuk per hari ini menyatakan ke teman-teman semua inilah yang terbaik dari apa yang sudah ada," tukas Arnold.

Untuk informasi, kebakaran Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020, dan ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,12 triliun atas kejadian tersebut.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x