Namun selain itu, pelaku usaha mikro juga dapat cek online melalui link eform.bri.co.id apakah terdaftar jadi penerima BPUM atau tidak dengan cara cukup pilih BPUM, kemudian masukkan NIK KTP dan kode verifikasi, klik “proses inquiry” untuk melanjutkan pencarian.
Jika masuk dalam daftar penerima BPUM via bank BRI, dapat melanjutkan mengisi form NIK, nama provinsi, kabupaten/kota, untuk daftar pencairan secara online di link eform.bri.co.id.
Setelah mendapatkan kode verifikasi dan tanggal pencairan di bank BRI, pencairan BPUM dapat dilakukan sesuai jadwal dan membawa berkas seperti KTP, buku rekening, dan mengisi SPTJM yang tersedia di bank BRI.
Selain bantuan usaha mikro BPUM yang disalurkan kepada 12,8 juta orang di tahun 2021, Kemenkop UKM juga menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 3,9 juta pelaku UMKM.*** (Mufit Apriliani/Berita DIY).
Artikel Rekomendasi