Kedua, bukan karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2021.
Ketiga, tidak berada di wilayah PPKM Level 4 atau PPKM Level 3, sesuai dengan yang ada di lampiran Permenaker 16/2021.
Keempat, memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima, khusus wilayah PPKM Level 3 atau 4 yang UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Karyawan yang melebihi batasan itu tak akan mendapatkan BLT subsidi gaji.
Keenam, karyawan bekerja di bidang jasa pendidikan.
Ketujuh, karyawan bekerja di bidang jasa kesehatan.
Jika merasa tidak memiliki ketujuh hal yang menyebabkan gagal, maka bersiap mengecek saldo rekening kemungkinan akan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta.*** (F Akbar/Berita DIY).
Artikel Rekomendasi