"Kemenkes menghimbau Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR," jelas Wiku dalam konferensi pers pada Selasa ,17 Agustus 2021.
Seperti diketahui sebelumnya, Keputusan Harga Swab PCR ini diambil seusai Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Menteri Kesehatan, Budi Guna Sadikin untuk mengubah harga tes swab PCR di kisaran Rp450-550 ribu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun akhirnya telah menetapkan tarif tertinggi baru untuk tes swab PCR. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021.***
Artikel Rekomendasi