Harga Tes Swab PCR Resmi Rp495 – 525 Ribu, Polri: Jika Ada Harga di Atas, Silahkan Lapor!

- 20 Agustus 2021, 14:10 WIB
Kemenkes akhirnya resmikan harga tes swab PCR menjadi Rp495- 525 ribu, bahkan Polri meminta warga lapor jika ada harga melebihi itu.
Kemenkes akhirnya resmikan harga tes swab PCR menjadi Rp495- 525 ribu, bahkan Polri meminta warga lapor jika ada harga melebihi itu. /Pixabay/ v-3-5-N-a

"Kemenkes menghimbau Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR," jelas Wiku dalam konferensi pers pada Selasa ,17 Agustus 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, Keputusan Harga Swab PCR ini diambil seusai Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Menteri Kesehatan, Budi Guna Sadikin untuk mengubah harga tes swab PCR di kisaran Rp450-550 ribu. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun akhirnya telah menetapkan tarif tertinggi baru untuk tes swab PCR. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021.***

 

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x