PR PANGANDARAN – Vonis 12 tahun pun dijatuhkan majelis hakim kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Sebelumnya Juliari Batubara ditangkap akibat diduga menjalani praktik suap dana bansos Covid-19, vonis pun kini telah dijatuhkan padanya.
Tak hanya vonis 12 tahun penjara, vonis lainnya pun dijatuhkan majelis hakim kepada eks Mensos Juliari Batubara tersebut.
Baca Juga: Lesti Kejora Bahas Uang Bulanan usai Nikah, Rizky Billar Tak Tanggung-tanggung: Aku Kasih
Dikutip Pikiran-Rakyat.Pangandaran.com dari laman ANTARA, berikut vonis yang dijatuhkan pada eks Mensos Juliari Batubara:
1. Penjara 12 tahun
2. Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
3. Membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun kurungan
4. Dicabutnya hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok
Adapun pasal yang dilanggar Juliari Batubara adalah Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Juncto Pasal 18.
Pasal itu adalah mengenai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun bukti kesalahannya adalah Juliari Baturan memerintahkan pengadaan bansos dengan meminta commitment fee sebesar Rp10 ribu per paket.
Ia menerima Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke yang merupakan konsultan hukum.
Uang seniali Rp1,95 juga diterimanya, uang itu didapat dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 23 Agustus 2021: Andin Pingsan Lihat Nino Habisi Al karena Reyna
Tak hanya itu, Juliari Batubara juga menerima Rp29,2 miliar dari sejumlah rekanan penyedia bansos Covid-19.
Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, buka suara usai Juliari Batubara mendapat vonis tersebut.
“Kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir,” tutur Maqdir Ismail.
“Sehingga nanti ada kesempatan yang cukup bagi kami untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan di dalam putusan,” ujarnya.***
Artikel Rekomendasi