PR PANGANDARAN - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan salah satu kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakat.
e-KTP biasanya digunakan bagi masyarakat yang berusia di atas 17 tahun dan selalu menjadi salah satu dokumen penting saat mengurus administrasi.
e-KTP biasanya berisi identitas seseorang dan nomor induk kependudukan (NIK) sehingga mereka harus lebih berhati-hati pada saat membawanya.
Baca Juga: Manfaat Air Kelapa bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Menangkal Radikal Bebas
Namun, tidak sedikit dari mereka yang tiba-tiba mengeluh saat e-KTP mendadak hilang.
Padahal, masyarakat tidak perlu khawatir jika e-KTP hilang karena sekarang e-KTP sudah bisa dicetak kembali.
Selain itu, masyarakat juga tidak perlu melakukan perekaman dan pengambilan foto wajah kembali.
Baca Juga: Mengenal Otot Groin, Berfungsi saat Berlari hingga Bisa Kontrol Kecepatan Pelari
Kini, pelayanan pengurusan e-KTP yang hilang sudah semakin mudah dan tidak dipungut biaya.
Pencetakan e-KTP dapat dilakukan di kantor kependudukan catatan sipil (dukcapil) di seluruh Indonesia tanpa harus kembali ke kota asal.
Artikel Rekomendasi