Cara Mengurus e-KTP yang Hilang, Lakukan Tiga Langkah Ini

- 25 Agustus 2021, 16:30 WIB
Simak cara mengurus e-KTP yang hilang, segera lakukan tiga langkah ini, mulai dari minta surat kepolisian.
Simak cara mengurus e-KTP yang hilang, segera lakukan tiga langkah ini, mulai dari minta surat kepolisian. /Diskominfo Kabupaten Bekasi//

PR PANGANDARAN - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan salah satu kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakat.

e-KTP biasanya digunakan bagi masyarakat yang berusia di atas 17 tahun dan selalu menjadi salah satu dokumen penting saat mengurus administrasi.

e-KTP biasanya berisi identitas seseorang dan nomor induk kependudukan (NIK) sehingga mereka harus lebih berhati-hati pada saat membawanya.

 Baca Juga: Manfaat Air Kelapa bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Menangkal Radikal Bebas

Namun, tidak sedikit dari mereka yang tiba-tiba mengeluh saat e-KTP mendadak hilang.

Padahal, masyarakat tidak perlu khawatir jika e-KTP hilang karena sekarang e-KTP sudah bisa dicetak kembali.

Selain itu, masyarakat juga tidak perlu melakukan perekaman dan pengambilan foto wajah kembali.

Baca Juga: Mengenal Otot Groin, Berfungsi saat Berlari hingga Bisa Kontrol Kecepatan Pelari

Kini, pelayanan pengurusan e-KTP yang hilang sudah semakin mudah dan tidak dipungut biaya. 

Pencetakan e-KTP dapat dilakukan di kantor kependudukan catatan sipil (dukcapil) di seluruh Indonesia tanpa harus kembali ke kota asal.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x