PR PANGANDARAN - Sebanyak 170 media di bawah naungan PRMN (Pikiran Rakyat Media Network) sepakat mengganti sebutan 'koruptor'.
Sebutan koruptor akan diganti menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Penggantian tersebut, disepakati mulai berlaku hari ini Minggu 29 Agustus 2021 di seluruh media PRMN.
"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," tulis PRMN di akun Instagram resminya.
Diketahui, alasan mengganti kata 'koruptor' tersebut, sebab diksi korupsi sendiri tidak membuat pelaku malu.
Sementara itu, KPK disebut akan mengganti istilah koruptor menjadi penyintas korupsi.
Baca Juga: Pesan Krisdayanti untuk Aurel Hermansyah: walaupun Hamil Tetap Harus Dandan
Istilah baru tersebut juga dijelaskan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardana.
Artikel Rekomendasi