Soal Kasus Muhammad Kace, Polisi Ungkap Ini Barang Bukti yang Disita Penyidik

- 26 Agustus 2021, 20:45 WIB
Brigjen Pol Rusdi Hartono. Polisi mengungkap ini barang bukti yang disita dari sosok MK atau Muhammad Kace yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Brigjen Pol Rusdi Hartono. Polisi mengungkap ini barang bukti yang disita dari sosok MK atau Muhammad Kace yang diduga mengandung unsur penistaan agama. /Humas Polri

PR PANGANDARAN – Belum lama ini publik memperbincangkan nama Muhammad Kace hingga kini sosok tersebut ditangkap polisi.

Diduga Muhammad Kace melecehkan agama Islam, polisi pun meringkusnya akibat muncul reaksi keras dari banyak pihak.

Bali adalah lokasi ditangkapnya sosok Muhammad Kace tersebut, ia ditangkap polisi dan tiba di Jakarta pada Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Penampakan Bayi Aurel Hermansyah Diperlihatkan, Atta Halilintar Bocorkan Nama Calon Anak: Depannya A

Muhammad Kace ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kamis 26 Agustus 2021

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap saudara MK, langsung dilakukan pemeriksaan. Rabu (25 Agustus 2021) malam, pukul 21.50 WIB, dikeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka MK yang langsung ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Aceh, Kementerian LHK Segera Bertindak

Pasal yang diduga dilanggar oleh Muhammad Kace adalah Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x