PR PANGANDARAN - Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan ditahan usai jadi tersangka maling uang rakyat (korupsi).
Alex Noerdin ditetapkan tersangka dalam kasus maling uang rakyat pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Pikiran Rakyat, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan Alex Noerdin ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Sebelumnya, diketahui dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan 2 orang tersangka.
2 tersangka tersebut yakni direktur utama PT PDPDE Sumatra Selatan periode 2008 dan direktur PT. Dika Karya Lintas Nusa.
Perkara terjadi antara 2010-2019 saat itu Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi sebesar 15 MMSCFD.
Baca Juga: Eropa Selidiki TikTok Atas Data Pengguna di Bawah Umur Terkait Hubungannya dengan China
Pembelian itu berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.
Artikel Rekomendasi