KLHK RI Akan Ajukan Banding soal Tuduhan Pencemaran Udara

- 17 September 2021, 16:10 WIB
Banding akan diajukan Kementerian Lingkungan Hidup RI berkaitan dengan tuduhan pencemaran udara, simak selengkapnya.
Banding akan diajukan Kementerian Lingkungan Hidup RI berkaitan dengan tuduhan pencemaran udara, simak selengkapnya. /Pixabay/S. Hermann & F. Richter

PR PANGANDARAN - Pada Jumat 17 September 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Jakarta.

Putusan itu menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo, beberapa kementerian, dan pejabat tinggi daerah bersalah atas kelalaian lingkungan dan pencemaran udara kronis.

Memutuskan gugatan warga pada hari Kamis, hakim menyebut pejabat senior bersalah karena gagal mencegah, memantau, dan mengendalikan tingkat polusi yang tidak sehat di ibu kota Jakarta.

Baca Juga: Polusi Udara Beri Pengaruh pada Risiko Demensia, Ini Penjelasan Studi Baru di AS

Jakarta dan sekitarnya, kota metropolitan yang luas dengan lebih dari 30 juta orang, adalah kota paling tercemar di Asia Tenggara, menurut laporan tahun 2020 oleh pemantau kualitas udara IQAir.

Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK mengonfirmasi kepada Reuters bahwa banding akan dilakukan terhadap keputusan tersebut.

Dia mengatakan pengadilan memerintahkan KLHK untuk memantau kualitas udara dan emisi, tindakan yang katanya telah dilakukan sejak 2011 di Jakarta dan kota-kota lain seperti Banten dan Bandung.

Baca Juga: Studi Baru Covid-19, Peneliti AS Peringatkan Polusi Udara Perburuk Kasus Covid-19

Fadjroel Rahman, Juru Bicara Presiden Jokowi, mengatakan pihaknya akan tunduk pada KLHK apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Pihak Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri tidak segera menaggapi permintaan komentar.

Pengacara untuk 32 penggugat berpendapat bahwa pihak berwenang telah gagal dalam melindungi warga berdasarkan penelitian ilmiah bahwa polusi udara dapat menyebabkan asma dan penyakit jantung, serta menurunkan harapan hidup.

Baca Juga: Polusi Ternyata Bisa Membuat Penis Mengecil hingga Manusia Punah, Ahli: Jadi Kurang Subur

Urbanisasi yang cepat dan kemacetan kronis di Jakarta, ditambah pembangkit listrik tenaga batu bara di dekatnya, telah berkontribusi pada kualitas udara yang buruk, demikian menurut Center on Energy and Clean Air.

Dikutip Pikiran-Rakyat-Pangandaran.com dari Channel News Asia,pPutusan itu sangat disambut baik oleh pemerintah daerah di Jakarta.

“Kami memahami gugatan itu adalah bagian dari hak warga negara atas lingkungan yang sehat dan bagian dari aksi kolaboratif untuk bekerja sama agar terciptanya kualitas udara yang lebih baik,” kata Irvan Pulungan, penasehat perubahan iklim Gubernur Anies Baswedan.

“Kami menghormati putusan itu, kami akan bekerja keras, serta mengadakan kontak dengan penggugat dan semua pemangku kepentingan,” tuturnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x