Penting Diketahui PNS, Sanksi Disiplin Tak Masuk Kerja Sekarang Bisa Terancam Diberhentikan, Ini Rinciannya

- 17 September 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Instagram/@gocpns2021/

PR PANGANDARAN - Pemerintah kini telah resmi mempertegas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 soal hukuman atau sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar.

Pemerintah Indonesia bahkan menguraikan rincian sanksi disiplin bagi para PNS yang tak masuk kerja.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat, 17 September 2021, berikut rincian sanksi disiplin yang akan diterima PNS yang melanggar.

Baca Juga: Billy Syahputra Ngamuk 'Usir' Ibu Hamil Hendak Melahirkan: Saya Mau Syuting, Ini Mobil Saya

1. Sanksi Disiplin Ringan

Sanksi ringan yang dimaksud yakni berupa teguran lisan maupun tertuis bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 3 hari dan 4 sampai 7 hari dalam setahun, serta tidak masuk 7 sampai 10 hari.

2. Sanksi Disiplin Sedang

Sanksi sedang yang akan diterima PNS yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi mereka yang tidak masuk kerja selama:

Baca Juga: Ahli Bank Dunia soal Pendidikan di Indonesia: Ada Krisis Besar Akibat Pandemi

- 11-13 hari dalam setahun

Potongan tunjangan kinerja 25 persen dalam 6 bulan.

- 14-16 hari dalam setahun

Potongan tunjangan kinerja 25 persen dalam 9 bulan.

- 17-20 hari dalam setahun

Potongan tunjangan kinerja 25 persen dalam 12 bulan.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Desiree Tarigan Enggan Ganti Kuasa Hukum untuk Lawan Hotma Sitompul

3. Sanksi Disiplin Berat

Sanksi disiplin berat ini berupa pemberhentian, penurunan hingga bebas tugas jabatan.

- PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

- PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja akan dilakukan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Lirik Lagu It's You yang Dinyanyikan Sezairi Sezali, Viral di TikTok dan Instagram Reels

- PNS yang tidak masuk kerja selama 21-24 hari dalam setahun akan dilakukan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

- PNS yang tidak masuk kerja selama 25-27 hari dalam setahun akan dibebastugaskan dari jabatan pelaksana selama 12 tahun.

Adapun, sanksi disiplin tersebut akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif.

Baca Juga: Spoiler Hometown Cha-Cha-Cha Episode 7: Hong Doo Shik Cemburu, Yoon Hye Jin Lebih Perhatian ke Ji Sung Hyun

Selain itu, sanksi tersebut juga akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus.

Terakhir, sanksi disiplin tambahan akan diberikan jika tidak masuk tanpa alasan yang sah serta melanggar jam kerja dalam 10 hari kerja yakni memberhentikan pemberian gaji di bulan berikutnya. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x