Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Resmi dari Pemerintah, Catat Sekarang!

- 23 September 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi hari libur nasional 2022.
Ilustrasi hari libur nasional 2022. /Pixabay/mohammed hasan/

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir Effendy, sebagaimana diberitakan PR Cirebon dalam artikel berjudul Sebanyak 16 Hari Libur Nasional di Tahun 2022 Resmi Ditetapkan, Berikut Daftarnya.

Berikut ini daftar 16 Hari Libur Nasional tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi;

- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili;

- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944;

- 15 April : Wafat Isa Almasih;

Baca Juga: Taufik Hidayat dan Deddy Corbuzier Tolak Anak Menjadi Penerus Karier Sang Ayah, Kenapa?

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional;

- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah;

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah