Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Resmi dari Pemerintah, Catat Sekarang!

- 23 September 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi hari libur nasional 2022.
Ilustrasi hari libur nasional 2022. /Pixabay/mohammed hasan/

PR PANGANDARAN - Pemerintah resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional serta cuti bersama untuk tahun 2022.

Masyarakat Indonesia akan mendapatkan sebanyak 16 hari libur untuk jatah Hari Libur Nasional dan cuti bersama di tahun 2022 mendatang.

Penetapan Hari Libur Nasional dan cuti bersama ini diumumkan dalam sebuah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Baca Juga: dr. Tirta Ungkap Manfaat Baik Minum 2 Gelas Kopi Sehari untuk Kesehatan Tubuh

Rapat tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Rabu, 22 September 2021.

Tak hanya itu, rapat juga dihadiri oleh menteri lainnya seperti Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Berdasarkan hasil rapat, terdapat 16 Hari Libur Nasional pada tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Prediksi Putri Untuk Pangeran 23 September 2021: Vito dan Rizky Siapkan Siasat Baru Hancurkan Pangeran

 

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x