PR PANGANDARAN - Pemerintah resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional serta cuti bersama untuk tahun 2022.
Masyarakat Indonesia akan mendapatkan sebanyak 16 hari libur untuk jatah Hari Libur Nasional dan cuti bersama di tahun 2022 mendatang.
Penetapan Hari Libur Nasional dan cuti bersama ini diumumkan dalam sebuah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Baca Juga: dr. Tirta Ungkap Manfaat Baik Minum 2 Gelas Kopi Sehari untuk Kesehatan Tubuh
Rapat tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Rabu, 22 September 2021.
Tak hanya itu, rapat juga dihadiri oleh menteri lainnya seperti Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Berdasarkan hasil rapat, terdapat 16 Hari Libur Nasional pada tahun 2022 mendatang.
Artikel Rekomendasi