Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka oleh KPK

- 25 September 2021, 06:11 WIB
Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan.
Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PR PANGANDARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin ditangkap di kediamannya pada Jumat, 24 September 2021.

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang di tangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Baca Juga: Tak Ingin Aurel Hermansyah Celaka, Atta Halilintar Pilih Tempat Aman untuk Istri: Gak, Sana!

"Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka" kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menambahkan dalam upaya penangkapan langsung mendatangi kediamannya.

Dia menuturkan bahwa setelah mendatangi kediamannya, Azis dipersilahkan untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga: Minum Soda Diet saat Puasa Intermiten Dipercaya Turunkan Berat Badan, Benarkah?

Sebelumnya, Azis meminta menundaan pemanggilan dan pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x