PR PANGANDARAN - Saat ini, meterai elektronik atau meterai online telah resmi dirilis Kementerian Keuangan.
Cara membeli meterai elektronik (e-meterai) dan penggunaannya pun tentu berbeda dari dokumen meterai yang tempel.
Untuk meterai elektronik, cara pembelian pun sangat mudah yakni via daring.
Baca Juga: Link Twibbon untuk Memperingati HUT TNI ke-76 Hari Ini 5 Oktober 2021
Pembubuhan meterai elektronik pun dapat dilakukan dimana dan kapan pun melalui portal e-meterai di tautan pos.e-meterai.co.id dengan membuat akun terlebih dahulu.
Untuk informasi selangkapnya, berikut Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com rangkumkan cara membeli meterai elektronik.
1. Anda hanya perlu membuka lama pos.e-meterai.co.id
2. Pada menu, klik 'BELI E-METERAI'
3. Bagi Anda yang telah memiliki akun, login dengan memasukkan email dan password. Jika belum, klik 'Daftar di Sini' dengan mengisi data diri dan yang lainnya
Artikel Rekomendasi