Cara Membeli dan Penggunaan Meterai Elektronik, Mudah dan Tak Perlu Khawatir Jarak untuk Tandatangani Surat

- 5 Oktober 2021, 12:30 WIB
Ini Cara Mendapatkan dan Membubuhkan Materai Elektronik yang Resmi Berlaku di RI, Mudah Tanpa Ribet!
Ini Cara Mendapatkan dan Membubuhkan Materai Elektronik yang Resmi Berlaku di RI, Mudah Tanpa Ribet! /dok Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Baca Juga: WhatsApp, Facebook, dan Instagram Meminta Permohonan Maaf dari Pengguna, Ini Alasannya

4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan lewat SMS untuk proses validasi

5. Setelah berhasil, Anda bisa mulai membeli e-meterai sesuai yang dibutuhkan dengan login terlebih dahulu

6. Setelah login, pada menu 'Pembelian' dan 'Pembubuhan', pilih 'Pembelian' apabila Anda belum memiliki meterai elektronik

7. Setelahnya, Anda bisa langsung ke tahap Pembubuhan dengan memasukkan beberapa informasi seperti tanggal, nomor dan tipe dokumen

Baca Juga: Usai Bagi-bagi Uang di Labuan Bajo, Baim Wong Langsung Boleh Intip Rumah Warga

8. Unggah dokumen ke dalam format PDF

9. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang ada

10. Klik 'Bubuhkan Meterai' - Klik 'Yes'

11. Masukkan PIN yang Anda daftarkan saat muncul menu tersebut, dan proses pun selesai

Halaman:

Editor: Imas Solihah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah