Baca Juga: WhatsApp, Facebook, dan Instagram Meminta Permohonan Maaf dari Pengguna, Ini Alasannya
4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan lewat SMS untuk proses validasi
5. Setelah berhasil, Anda bisa mulai membeli e-meterai sesuai yang dibutuhkan dengan login terlebih dahulu
6. Setelah login, pada menu 'Pembelian' dan 'Pembubuhan', pilih 'Pembelian' apabila Anda belum memiliki meterai elektronik
7. Setelahnya, Anda bisa langsung ke tahap Pembubuhan dengan memasukkan beberapa informasi seperti tanggal, nomor dan tipe dokumen
Baca Juga: Usai Bagi-bagi Uang di Labuan Bajo, Baim Wong Langsung Boleh Intip Rumah Warga
8. Unggah dokumen ke dalam format PDF
9. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang ada
10. Klik 'Bubuhkan Meterai' - Klik 'Yes'
11. Masukkan PIN yang Anda daftarkan saat muncul menu tersebut, dan proses pun selesai
Artikel Rekomendasi