PR PANGANDARAN - Dalam rangka menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kementrian Agama (Kemenag) putuskan hari libur digeser.
Dalam hal ini Kemenag memutuskan hari libur Maulid nabi yang jatuh di 19 Oktober 2021 akan digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Pergeseran hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di tahun ini diambil Kemenag sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Baca Juga: Perokok Ganja Lebih Rentan Terpapar Covid-19 Meski Sudah Divaksin 2 Kali: Risiko Lebih Tinggi
Seperti yang diketahui keputusan ini didasarkan kepada SKB tiga menteri.
SKB tiga menteri yangdimaksud yakni Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Hal tersebut dijelaskan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu di Jakarta. Kamaruddin Amin menjelaskan alasan pergeseran hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Artikel ini telahtayang sebelumnya di Kabar Priangan dengan judul 'Hari Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, Kemenag Beri Penjelasan'.
Artikel Rekomendasi