Mulai 12 Januari 2022, Menkes Sebut Masyarakat Umum Dapat Suntikan Vaksin Booster, Ini Syaratnya

- 3 Januari 2022, 20:07 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Mulai 12 Januari 2022, Menkes Sebut Masyarakat Umum Dapat Suntikan Vaksin Booster, Ini Syaratnya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Mulai 12 Januari 2022, Menkes Sebut Masyarakat Umum Dapat Suntikan Vaksin Booster, Ini Syaratnya /Kementrian kesehatan RI

Pertama, vaksin booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.

Kedua, penerima vaksin booster hanya untuk mereka yang tinggal di kabupaten/kota yang 70 persen masyarakatnya sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

Ketiga, vaksin booster dapat diberikan kepada mereka yang telah menerima dosis kedua lebih dari enam bulan.***

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah