Luhut Binsar Pandjaitan Memangkas Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Penjelasannya

- 3 Januari 2022, 21:49 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Luhut Binsar Pandjaitan memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. /Instagram/@luhut.pandjaitan


PANGANDARAN TALK - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan dalam perjalanannya masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dipangkas.

Pemangkasan ini juga berlaku bagi mereka yang kembali dari negara-negara yang terdeteksi memiliki kasus varian Omicron tinggi.

Pemerintah memutuskan untuk mengurangi durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang semula 10-14 hari dan saat ini ada pemangkasan.

Baca Juga: Konsumsi Air Ini Agar Dehidrasi Hilang Dengan Sekejap, Kata Zaidul Akbar

Dilansir PangandaranTalk.com dari situs PMJ News Rabu 3 Januari 2022. Masa karantina saat ini dipangkas menjadi 7-10 hari.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," tegas Menko Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas tentang PPKM, Senin (3/1/2022).

Luhut menambahkan, bagi mereka yang datang dari luar negeri pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi karantina.

Baca Juga: Polisi Telusuri Artis Lain yang Ada di Daftar Mucikari CA, Banyak Pesinetron

Pasalnya, aturan bagi pelaku perjalanan internasional ini mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Menurut Luhut, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan bagi masyarakat menjadi tanggung jawab bersama, karena pasien Virus Covid -19 varian Omicron di tanah air telah mencapai 152 orang.

"Kuncinya, kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, masalah vaksin, disiplin cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," tutur Luhut.***

Editor: Fikri Mahendra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x